Logo
images

SOSIALISASI IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

MAGELANG (13/7). Kegiatan ini dilaksanakan di MTs Negeri 1 Magelang pada hari Rabu 13 Juli 2022 yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kabupaten Magelang, Widyaiswara BDK Jawa Tengah, Kepala Madrasah, Bapak/Ibu Guru MTs N 1 Magelang, serta dewan guru se-KKM MTs N 1 Magelang. Selain itu kegiatan sosialisi ini dihadiri oleh Ibu Pengawas MTs N 1 Magelang. Kegiatan dibuka dengan sambutan Pak Gunartomo selaku tuan rumah MTs N 1 Magelang, dan dibuka langsung Pak Panut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Bapak Kepala Kantor mengatakan "Kita Tidak Boleh Suudzan Kurikulum Merdeka". Beliau menyampaikan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka belajar pada madrasah, perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022. Dalam KMA tentang Kurikulum Merdeka tersebut disebutkan bahwa untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka pada madrasah, perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan pembelajaran di madrasah.

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di madrasah ditentukan sebagai berikut:

1. Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai TP 2022/2023

2. Kurikulum merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs dan MA/MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting.

3. Madrasah percontohan /piloting ditetapkan oleh Dirjen Pendis.

“Kurikulum merdeka utamanya tenaga pendidik (guru) harus memahami kurikulum, dan lebih kreasi dan kreatif dengan kurikulum supaya lebih menarik,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Widyaiswara BDK Semarang Pak Jun sapaan akrabnya, juga menyampaikan materi tentang Standar Proses dalam Kurikulum Merdeka. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

“Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik (guru) dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitator bagi peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran”, imbuh beliau.
(rez)


TAG

Tinggalkan Komentar